DESKRIPSI PEKERJAAN
Membuat Faktur Pajak Penjualan :
Membuat faktur pajak Keluaran sesuai dengan data dengan akurat dan tepat waktu sesuai peraturan.
Penyusunan dan Pelaporan Pajak:
Membantu dalam penyusunan dan pelaporan pajak bulanan dan tahunan seperti PPh (21, 23, 25, 4(2)) dan PPN.
Melakukan penginputan data pajak ke dalam sistem e-Faktur dan e-SPT.
Rekonsiliasi dan Dokumentasi:
Melakukan rekonsiliasi antara data pajak dan laporan akuntansi.
Menyiapkan dokumentasi pendukung untuk pelaporan pajak dan audit pajak.
Pemantauan Kepatuhan Pajak:
Memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dilakukan tepat waktu dan sesuai peraturan.
Memantau perkembangan peraturan perpajakan terbaru dan melaporkan perubahan yang relevan.
Pendukung Audit dan Pemeriksaan Pajak:
Membantu dalam pengumpulan data dan dokumen saat terjadi pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak (KPP).
Menyusun laporan atau penjelasan awal atas permintaan dari pihak internal atau eksternal (konsultan pajak, auditor).
Administrasi dan Arsip:
Mengelola arsip dokumen perpajakan secara rapi dan sistematis.
Menjaga kerahasiaan informasi perpajakan perusahaan.
REQUIREMENT
Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Keuangan.
Memiliki pemahaman dasar yang baik mengenai peraturan perpajakan di Indonesia.
Pengalaman kerja 3 tahun di konsultan pajak.
Memiliki sertifikat Brevet A & B
Terbiasa menggunakan aplikasi perpajakan (e-Faktur, e-SPT, DJP Online).
Mampu mengoperasikan MS. Office dan Accounting Software SAP.
Teliti, detail-oriented, dan mampu bekerja dengan tenggat waktu yang ketat.
DETAIL LOWONGAN
- Umur -
- Min. Qualification S1/D4
- Min Experience Staff